
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perguruan Tinggi Serentak
Manado, 12 Mei 2026 — Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perguruan Tinggi Serentak pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual. Melalui kerja sama tersebut, perguruan tinggi diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman, perlindungan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Acara berlangsung secara resmi dengan dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama para pimpinan dan perwakilan perguruan tinggi. Dalam kesempatan tersebut, para pihak menandatangani dokumen kerja sama sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong lahirnya berbagai inovasi, hasil penelitian, dan karya akademik yang terlindungi secara hukum. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi, pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia diharapkan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pembangunan nasional.


